Wednesday, 27 November 2013

Sejarah PERMAHI

Sejarah pendirian PERMAHI tidak terlepas dari sejarah berdirinya IMHJ dan PMHJ yang merupakan embrio lahirnya PERMAHI. Tercatat dalam sejarah bahwa pada tahun 1971 berdiri organisasi mahasiswa yang bernama IMHJ (Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta), akan tetapi IMHJ mengalami stagnansi. Pada tahun 1973 IMHJ muncul kembali atas prakarsa Timbul Thomas Lubis (Ketua Umum). Salah satu kegiatannya mengadakan diskusi hukum. Tokoh IMHJ diantaranya Timbul Thomas Lubis, S. Wairo, Alm. Frits Lumoindong, Andi Bowo, Muryani, Thomas Belang, Hendrikus, Tin Happy Agus, Zulkarnaen Lubis, Thomas, Alex, Almh. Happy Irawati, Inne Odang, dll.
Ketika pecah Peristiwa MALARI (Malapetaka Limabelas Januari) pada tahun 1974, para aktivis IMHJ juga ikut dalam demonstrasi mahasiswa, meskipun secara orang-perorang, karena kondisi organisasi mahasiswa yang tidak begitu kondusif, terutama di Jakarta, para pengurus IMHJ pun berangkat ke Manado pada tanggal 21 Januari 1974. Bahkan keberangkatan mereka mendapat angin segar dari pemerintahan orde baru, dikarenkan setidaknya untuk mengurangi penumpukan aktivis mahasiswa di Jakarta. Maklum, dalam situasi di Jakarta memang sedang kacau. Di Manado, IMHJ berkunjung ke Univ. Sam Ratulangi.



Namun, kehidupan organisasi mahasiswa setelah MALARI sangatlah berat, bahkan sarat dengan tekanan dari pemerintah orde baru, Hal ini pula yang dialami oleh IMHJ sehingga organisasi ini seolah hanya jalan di tempat.
Seiring dengan berjalannya waktu, tampaknya segelintir mahasiswa hukum merasakan kegelisahan melihat penataan kehidupan organisasi di kampus kampus setelah keluarnya kebijakan pemerintah orde baru tentang Normalisasi Kehidupan Kampus, ditambah lagi dengan intervensi dari pemerintah orde baru, namun yang menyedihkan, kehidupan organisasi mahasiswa pada saat itu sangatlah keras dan merebak isu-isu SARA. Melihat hal itu, maka sebagian mahasiswa tergerak hatinya untuk membangkitan kembali organisasi mahasiswa hukum, hanya saja dengan konsep yang independen, yang bisa masuk ke segala sisi (jauh dari unsur SARA) serta mempunyai tujuan untuk menciptakan kader hukum yang memiliki idealisme.
Frits Lumoindong; Yan Djuanda; C.B Budiman Sagala; Baharuddin Alwi; Jurnal Siahaan yang bisa disebut sebagai pemrakarsa awal. Mereka kerap melakukan pembicaraan-pembicaraan di kampus UI Rawamangun dan dilanjutkan di Asrama Mahasiswa UI di Daksinapati. Hasil dari pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya PMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta) pada tanggal 5 Oktober 1980. Kemudian terpilihlah Frits Lumoindong sebagai ketua umum dan Yan Djuanda sebagai sekretaris. Sedangkan sekretariat berada di rumah Baharuddin Alwi, Jalan Tasikmalaya No IIA, Jakarta Pusat.
Sudah sebagaimana layaknya suatu organisasi sudah pasti memerlukan AD/ART sebagai pedoman untuk menjalankan suatu roda organisasi, akan tetapi pada saat itu dirasakan belum memungkinkan untuk menunggu dibentuknya AD/ART, sementara semangat rekan mahasiswa untuk menggerakan suatu organisasi kian menggebu-gebu oleh karena itu diputuskan menggunakan AD/ART IMHJ mengapa demikian? Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivis PMHJ dulunya adalah aktivis IMHJ.
Karena pada saat itu anggota PMHJ hanyalah para pemrakarsa, maka Yan Djuanda dan beberapa rekan melakukan road show ke kampus-kampus untuk menjual gagasan berdirinya PMHJ sekaligus mencari mahasiswa yang bersedia untuk bergabung.
Dengan berdirinya PMHJ, maka diambil langkah-langkah:
1. Setiap mahasiswa yang dulunya anggota IMHJ secara otomatis menjadi anggota PMHJ
2. untuk sementara PMHJ menggunakan AD/ART IMHJ yang belum sempat disahkan sambil menunggu dibentuknya AD/ART PMHJ.
Sekalipun demikian, berdirinya PMHJ tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa hukum dari daerah lain, mengingat pada saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum di daerah lain untuk mengembangkan organisasi mahasiswa hukum yang mencakup seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk mengaktualisasikan diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mempunyai lingkup nasional (seluruh Indonesia), maka pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 WIB dideklarasikan berdirinya PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).


No comments:

Post a Comment