Sejarah
pendirian PERMAHI tidak terlepas dari sejarah berdirinya IMHJ dan PMHJ yang
merupakan embrio lahirnya PERMAHI. Tercatat dalam sejarah bahwa pada tahun 1971
berdiri organisasi mahasiswa yang bernama IMHJ (Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta),
akan tetapi IMHJ mengalami stagnansi. Pada tahun 1973 IMHJ muncul kembali atas
prakarsa Timbul Thomas Lubis (Ketua Umum). Salah satu kegiatannya mengadakan
diskusi hukum. Tokoh IMHJ diantaranya Timbul Thomas Lubis, S. Wairo, Alm. Frits
Lumoindong, Andi Bowo, Muryani, Thomas Belang, Hendrikus, Tin Happy Agus,
Zulkarnaen Lubis, Thomas, Alex, Almh. Happy Irawati, Inne Odang, dll.
Ketika
pecah Peristiwa MALARI (Malapetaka Limabelas Januari) pada tahun 1974, para aktivis IMHJ juga ikut
dalam demonstrasi mahasiswa, meskipun secara orang-perorang, karena kondisi
organisasi mahasiswa yang tidak begitu kondusif, terutama di Jakarta, para
pengurus IMHJ pun berangkat ke Manado pada tanggal 21 Januari 1974. Bahkan
keberangkatan mereka mendapat angin segar dari pemerintahan orde baru,
dikarenkan setidaknya untuk mengurangi penumpukan aktivis mahasiswa di Jakarta.
Maklum, dalam situasi di Jakarta memang sedang kacau. Di Manado, IMHJ
berkunjung ke Univ. Sam Ratulangi.
Namun,
kehidupan organisasi mahasiswa setelah MALARI sangatlah berat, bahkan sarat
dengan tekanan dari pemerintah orde baru, Hal ini pula yang dialami oleh IMHJ
sehingga organisasi ini seolah hanya jalan di tempat.
Seiring
dengan berjalannya waktu, tampaknya segelintir mahasiswa hukum merasakan
kegelisahan melihat penataan kehidupan organisasi di kampus kampus setelah
keluarnya kebijakan pemerintah orde baru tentang Normalisasi Kehidupan Kampus,
ditambah lagi dengan intervensi dari pemerintah orde baru, namun yang
menyedihkan, kehidupan organisasi mahasiswa pada saat itu sangatlah keras dan merebak
isu-isu SARA. Melihat hal itu, maka sebagian mahasiswa tergerak hatinya untuk
membangkitan kembali organisasi mahasiswa hukum, hanya saja dengan konsep yang
independen, yang bisa masuk ke segala sisi (jauh dari unsur SARA) serta
mempunyai tujuan untuk menciptakan kader hukum yang memiliki idealisme.
Frits
Lumoindong; Yan Djuanda; C.B Budiman Sagala; Baharuddin Alwi; Jurnal Siahaan
yang bisa disebut sebagai pemrakarsa awal. Mereka kerap melakukan
pembicaraan-pembicaraan di kampus UI Rawamangun dan dilanjutkan di Asrama
Mahasiswa UI di Daksinapati. Hasil dari pertemuan tersebut melahirkan
kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya PMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Jakarta) pada tanggal 5 Oktober 1980. Kemudian terpilihlah Frits Lumoindong
sebagai ketua umum dan Yan Djuanda sebagai sekretaris. Sedangkan sekretariat
berada di rumah Baharuddin Alwi, Jalan Tasikmalaya No IIA, Jakarta Pusat.
Sudah
sebagaimana layaknya suatu organisasi sudah pasti memerlukan AD/ART sebagai
pedoman untuk menjalankan suatu roda organisasi, akan tetapi pada saat itu
dirasakan belum memungkinkan untuk menunggu dibentuknya AD/ART, sementara
semangat rekan mahasiswa untuk menggerakan suatu organisasi kian menggebu-gebu
oleh karena itu diputuskan menggunakan AD/ART IMHJ mengapa demikian? Hal ini
dikarenakan sebagian besar aktivis PMHJ dulunya adalah aktivis IMHJ.
Karena
pada saat itu anggota PMHJ hanyalah para pemrakarsa, maka Yan Djuanda dan
beberapa rekan melakukan road show ke kampus-kampus untuk menjual gagasan
berdirinya PMHJ sekaligus mencari mahasiswa yang bersedia untuk bergabung.
Dengan berdirinya PMHJ, maka
diambil langkah-langkah:
1. Setiap mahasiswa yang dulunya
anggota IMHJ secara otomatis menjadi anggota PMHJ
2. untuk sementara PMHJ
menggunakan AD/ART IMHJ yang belum sempat disahkan sambil menunggu dibentuknya
AD/ART PMHJ.
Sekalipun
demikian, berdirinya PMHJ tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa hukum dari
daerah lain, mengingat pada saat itu ada keinginan kuat dari mahasiswa hukum di
daerah lain untuk mengembangkan organisasi mahasiswa hukum yang mencakup seluruh
Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan idealisme untuk mengaktualisasikan
diri dalam sebuah wadah organisasi mahasiswa hukum yang mempunyai lingkup
nasional (seluruh Indonesia), maka pada tanggal 5 Maret 1982 pukul 22.00 WIB
dideklarasikan berdirinya PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
No comments:
Post a Comment